You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi A Bentuk Tim Untuk Monitor Renovasi 32 Kantor Lurah-Camat
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

DPRD akan Bentuk Tim Monitoring Renovasi Kelurahan-Kecamatan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan membentuk tim monitoring renovasi kantor kelurahan dan kecamatan yang akan dilaksanakan di 32 titik mulai tahun 2018.

Kita ingin membentuk tim khusus untuk memonitor pelaksanaan renovasi ini supaya bisa menjadi contoh pembangunan di tahun berikutnya

Anggaran renovasi kantor kelurahan dan kecamatan itu sendiri telah dialokasikan dalam Rancangan APBD 2018 dengan nilai Rp 174,4 miliar.

"Kita ingin membentuk tim khusus untuk memonitor pelaksanaan renovasi ini supaya bisa menjadi contoh pembangunan di tahun berikutnya," ujar Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/11).

Renovasi 32 Kantor Kelurahan-Kecamatan Dimulai 2018

Syarif menuturkan, monitoring ini juga dilakukan untuk mengantisipasi kegagalan renovasi yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Karena ini penting menyangkut pelayanan buat masyarakat. Kalau kantor masih konvensional, sempit, bagaimana pelayanan bisa optimal," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam Rancangan APBD 2018, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta mengusulkan anggaran untuk renovasi kantor kelurahan dan kecamatan berikut rumah dinas lurah serta camat di 32 lokasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati